Sebuah laporan baru-baru ini telah mengungkapkan bahwa Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, selaku pelapor, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terkait pernyataan Deddy Sitorus yang dianggap menyudutkan Jokowi. Mardiansyah menegaskan bahwa pernyataan Deddy Sitorus adalah tidak berdasar dan merugikan secara organisasi. Dalam menghadapi serangan politik dan fitnah yang diarahkan kepada Jokowi, Mardiansyah menekankan pentingnya berdebat secara bermartabat tanpa memfitnah atau memojokkan pihak tertentu. Ia berharap laporan terhadap Deddy Sitorus menjadi pembelajaran bagi mereka yang sering menyerang Jokowi tanpa dasar. Mardiansyah juga meminta Bareskrim dan MKD DPR untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Semua ini diharapkan dapat mendorong dialog politik yang beradab dan menghormati satu sama lain di masa depan.
Deddy Sitorus PDIP Dilaporkan ke Bareskrim dan MKD – Waspada Online
