Analisis Keputusan Kontroversial Direksi Bank Aceh: Cacat Hukum?

by -26 Views

Bank Aceh mengalami ancaman dualisme dengan kembalinya Fadhil Ilyas dan Numeri sebagai Direksi setelah diangkat oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 17 Maret 2025. Keputusan tersebut menuai kritik karena dianggap cacat hukum dan berisiko merusak stabilitas bank serta kepercayaan publik. Beberapa kejanggalan terjadi dalam legalitas rapat tersebut, salah satunya tidak sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 karena tidak ada pemberitahuan resmi dan hanya dihadiri oleh sebagian pemegang saham. Selain itu, Fadhil Ilyas diangkat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Aceh tanpa persetujuan dari OJK, yang bertentangan dengan POJK No.17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank. Keputusan untuk mengaktifkan kembali Fadhil Ilyas dan Numeri sebagai Direksi Bank Aceh menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatifnya terhadap keuangan daerah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut. Ada panggilan kepada OJK untuk memberikan klarifikasi dan langkah hukum terkait masalah ini agar tidak merugikan keuangan daerah serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Aceh. Selain itu, Kejaksaan Tinggi Aceh diminta untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses RUPSLB ini demi menjaga transparansi dan tata kelola bank daerah. Sebelumnya, hasil keputusan RUPSLB tanggal 17 Maret 2025 juga membatalkan hasil RUPSLB sebelumnya yang dilakukan pada 14 Maret 2025 karena bertentangan dengan aturan OJK. Jadi, perlindungan tata kelola yang baik dan stabilitas operasional Bank Aceh menjadi perhatian penting bagi para pemangku kepentingan.

Source link