Gugatan Sayid Iskandarsyah Terhadap DK PWI Pusat Ditolak

by -33 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat yang dipimpin oleh Sasongko Tedjo. Putusan tersebut dikeluarkan dalam sidang melalui sistem e-court pada Selasa (18/3), dengan ketua majelis hakim, Haryuning Respanti SH MH, dan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo SH MH, dan Budi Prayitno SH MH, serta panitera pengganti Arifin Pangau SH MH. Majelis hakim menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang untuk menangani gugatan tersebut dan menolak gugatan Sayid. Selain itu, Pengadilan juga memutuskan bahwa Sayid harus membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00. Keputusan tersebut menekankan pentingnya menghormati mekanisme internal organisasi profesi, dengan harapan prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap dijaga dalam penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi. Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang terdiri dari 15 pengacara berpengalaman juga turut menyuarakan dukungan terhadap keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Mereka memperkuat argumentasi hukum mereka dengan menegaskan bahwa badan peradilan umum tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa kasus seperti ini, dan bahwa tindakan Dewan Kehormatan merupakan bagian dari penegakan kode etik dan peraturan internal organisasi. Demikianlah, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi sebuah pengakuan terhadap mekanisme internal organisasi profesi dan pentingnya menghormatinya dalam menyelesaikan sengketa.

Source link