Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa terdapat ribuan tentara aktif yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga yang diizinkan dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Ia menekankan perlunya TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menarik atau memensiunkan ribuan tentara aktif tersebut. DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI sebagai Undang-Undang dalam rapat paripurna. Salah satu ketentuan yang mendapat sorotan adalah diperbolehkannya prajurit TNI aktif menempati jabatan di 14 kementerian dan lembaga. TB Hasanuddin dari Fraksi PDIP menegaskan pentingnya ketaatan terhadap regulasi baru ini dan meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mengeluarkan surat perintah kepada prajurit yang masih bertugas di luar 14 K/L yang telah ditetapkan.
Menurut TB Hasanuddin, jumlah prajurit yang terkena dampak perubahan ini dapat mencapai ribuan dan mencakup mereka yang saat ini bertugas di BUMN, Badan Penyelenggara Haji, Kementan, Kemenhub, serta sebagai staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga lainnya. Oleh karena itu, transisi kebijakan ini harus dilakukan dengan cermat agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI. TB Hasanuddin juga menyoroti bahwa aturan baru ini merupakan langkah untuk memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.
Dengan berlakunya UU TNI baru, diharapkan seluruh prajurit aktif yang bertugas di luar 14 K/L yang diizinkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku guna menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI. Seluruh pihak diharapkan dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan dengan baik.