Pada Jumat (21/3), Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memberikan nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kesempatan tersebut, Hasto mengutip ayat Alquran yang menekankan pentingnya keadilan. Dalam eksepsinya, Hasto meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatannya serta menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Selain itu, Hasto meminta agar hak-haknya dipulihkan dan barang bukti yang disita oleh KPK dikembalikan.
Hasto juga mengajukan penolakan terhadap bukti yang diperoleh KPK dan meminta agar proses hukum dilakukan dengan cara yang adil dan menghormati HAM. Dia pun menyerukan agar KPK dihukum atas pelanggaran HAM yang terjadi selama proses penyidikan. Kasus yang menimpa Hasto adalah terkait dengan dugaan memberikan suap dan merintangi penyidikan di kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. JPU KPK menyebut Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350 atau setara Rp600 juta kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Eks Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dalam penutup, Hasto menegaskan bahwa ini bukan hanya tentang kasus pribadinya, tetapi juga tentang integritas penegakan hukum di Indonesia.