Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil dari LBH Jakarta, Fadil Alfathan, menyoroti penambahan kewenangan polisi dalam draft RUU KUHAP. Menurut Fadil, posisi polisi yang sudah banyak dikritik seharusnya tidak diberikan kewenangan yang lebih besar. Lebih lanjut, Fadil menyayangkan pemangkasan kewenangan kejaksaan dalam kasus pidana korupsi, sementara polisi malah diberikan kewenangan tambahan. Koalisi Masyarakat Sipil menginginkan sistem pengawasan yang terintegrasi, dengan pembatasan kewenangan dan pengawasan yang jelas. Fadil juga mempertanyakan sistem yang memisahkan penegakan hukum antara polisi, jaksa, dan hakim tanpa adanya kontrol yang tepat. Dalam upaya menegakkan hukum yang lebih terintegrasi, Koalisi Masyarakat Sipil terus mengawasi dan memberikan masukan terkait RUU KUHAP yang sedang dibahas.
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti RUU KUHAP: Analisis Terkini
