Program Mudik Gratis Kemnaker: Manfaatkan Tanpa Gratifikasi

by -26 Views

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa program mudik gratis yang diadakan oleh Kemnaker bukan termasuk gratifikasi. Menurutnya, tidak ada penerimaan dana dari pengusaha atau mitra strategis, dan tidak ada proses penerimaan dan penyaluran dana. Kemnaker hanya memfasilitasi perusahaan-perusahaan, baik BUMN maupun swasta, yang ingin memberikan mudik gratis kepada karyawannya.

Yassierli menjelaskan bahwa setelah perusahaan mendaftar untuk program mudik gratis, Kemnaker akan meneruskannya kepada serikat pekerja untuk seleksi jumlah orang yang akan mendapatkan program tersebut. Tidak ada transaksi antara Kemnaker dengan perusahaan yang terlibat, dan program ini sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No. 6/2/PW.06/III/2025 terkait larangan permintaan dana atau hadiah.

Menurut Yassierli, program mudik gratis ini bersifat imbauan dan tidak wajib diikuti. Perusahaan yang tidak bersedia juga tidak masalah. Hal ini telah diatur dengan jelas dalam regulasi yang berlaku. Kolaborasi antara pemerintah dengan perusahaan dalam memberikan fasilitas mudik gratis kepada karyawan diharapkan dapat berjalan dengan positif dan telah dilakukan dalam jangka waktu yang lama.

Source link