Minister of SOEs Holds Responsibility in Resolving Alleged Oil Corruption at Pertamina – Waspada Online

by -28 Views

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyoroti adanya potensi korupsi sistemik, terstruktur, dan massif dalam empat Subholding PT Pertamina (Persero) yang telah diungkap oleh Pidsus Kejagung, dengan kerugian negara mencapai Rp 968,5 triliun. Hari menekankan bahwa Menteri BUMN Erick Tohir harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini. Sejak Tim Pidsus memulai penyelidikan pada Oktober 2024, Menteri BUMN belum melakukan tindakan apa pun terhadap pejabat Pertamina yang diduga terlibat.

Hari juga menyoroti pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH sebagai Komisaris di Bank Mandiri Tbk, serta mempertanyakan peran Jaksa Agung dan Kepala Pidsus dalam penanganan perkara ini. Dia mengharapkan Presiden Prabowo Subianto untuk melibatkan diri dalam proses ini agar upaya pemberantasan korupsi tetap secara serius.

SDR juga mendesak agar Pidsus Kejagung mengusut setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk merancang dan menerima manfaat dari korupsi. Tak hanya itu, Hari menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku korupsi.

Terlebih lagi, jika dalam satu bulan ke depan tidak terlihat upaya serius dalam mengungkap otak pelaku, SDR akan bergabung dengan organisasi lain untuk mengajukan demonstrasi ke Kejaksaan Agung. Hari juga memberikan saran agar Presiden Prabowo menawarkan keringanan hukuman kepada mereka yang mau bekerja sama dalam mengembalikan uang secara sukarela dan membuka siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak Pertamina periode 2018-2023, melibatkan pejabat Pertamina dan petinggi perusahaan swasta. Semua tersangka saat ini ditahan di Rutan Kejagung. Upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini.

Source link