Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menghadapi gugatan dari anak Boyamin Saiman terkait isu wanprestasi produksi mobil Esemka. Penggugat, Aufaa Luqmana Re A, menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta. Kuasa hukumnya, Aufaa, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasari atas kekecewaannya karena tidak jadi membeli mobil Esemka. Selain Jokowi, Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi juga digugat atas dugaan wanprestasi karena mobil Esemka belum diproduksi secara massal. Penggugat menekankan bahwa pihaknya merasa dirugikan dan menuntut harga mobil pikap Esemka sebesar Rp150 juta per mobil. PT Solo Manufaktur Kreasi juga dikenai sita jaminan untuk memastikan pemenuhan prestasinya. Pengadilan Negeri Solo telah menerima pendaftaran gugatan dan sedang memproses langkah selanjutnya.
Gugatan Anak Boyamin terhadap Jokowi terkait Mobil Esemka
