Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro telah mengumumkan bahwa pihaknya menetapkan sembilan tersangka terkait pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 20 Maret di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. Tersangka pertama adalah MS, mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya, diikuti oleh AR yang saat ini menjabat sebagai Kades Segarajaya. Selain itu, JM sebagai Kasi pemerintahan Kantor Desa Segarajaya, Y dan S sebagai staf Segarajaya Kecamatan Tarumajaya, AP sebagai Ketua Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), GG sebagai petugas ukur tim support, MJ sebagai operator komputer, dan HS sebagai tenaga pembantu di Tim support PTSL. Ini adalah perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.
Polisi Tetapkan 9 Tersangka di Kasus Pagar Laut Bekasi – Berita Terkini
