Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa tidak semua dosen ASN menerima tunjangan kinerja (tukin), yang sebelumnya telah menimbulkan protes. Penjelasan ini mengenai penerimaan tunjangan bagi dosen ASN terbagi menjadi tiga kelompok yaitu dosen Kemendiktisaintek, dosen Kementerian Agama, dan dosen perguruan tinggi kementerian/lembaga (K/L). Setiap dosen yang telah lulus sertifikasi akan menerima tunjangan profesi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005. Dosen di bawah Kemendiktisaintek yang bekerja di PTN-BH dan sebagian PTN BLU akan menerima fasilitas remunerasi. Namun, dosen di bawah PTN satuan kerja, sebagian PTN BLU, dan lembaga layanan Dikti tidak akan menerima fasilitas tukin maupun remunerasi karena sudah menerima tunjangan profesi. Menkeu juga menjelaskan bahwa ada perubahan dalam kebijakan dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2025 yang mana dosen yang belum menerima remunerasi akan menerima tambahan fasilitas tukin. Besaran tukin yang diterima oleh dosen dihitung berdasarkan selisih nilai tukin antara kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang. Hal ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang muncul sebelumnya.
Sri Mulyani Bicara Tukin Dosen: Realitas di Perguruan Tinggi
