Kejagung Periksa Istri Hakim Agam Syarif Terkait Kasus Suap CPO

by -65 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah memeriksa istri dari hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agam Syarif merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus ini. Selain istri Agam Syarif, penyidik juga memeriksa BM selaku pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan EI selaku sopir wakil kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Delapan tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam kasus suap ini antara lain WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS (Marcella Santoso) selaku advokat, AR (Ariyanto) selaku advokat, MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku hakim ketua, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku hakim anggota, AM (Ali Muhtarom) selaku hakim anggota, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa hakim Agam Syarif menerima suap dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Sementara hakim ketua Djuyamto (DJU) dan hakim anggota Ali Muhtarom (AM) juga diduga menerima suap dari tersangka Arif. Ketiganya yang berperan sebagai majelis hakim diduga menerima suap dengan tujuan memuluskan dijatuhkannya putusan lepas (ontslag) terhadap tersangka korporasi seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Source link