Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberlakukan sanksi terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, karena tidak mengajukan izin saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Sanksi yang diberlakukan adalah wajib hadir di Kantor Kemendagri setidaknya sehari dalam seminggu selama tiga bulan. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan mendalam yang melibatkan sembilan saksi dari Inspektorat Kemendagri. Lucky Hakim diketahui melakukan perjalanan ke Jepang selama libur Lebaran 2025, meskipun sebelumnya telah dikeluarkan larangan bagi kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri saat libur Lebaran. Inspektorat Kemendagri telah memeriksanya selama empat jam pada bulan April dan menetapkan sanksi magang seminggu sekali selama tiga bulan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Indramayu terkait tata kelola politik pemerintahan.
Lucky Hakim Dikenai Sanksi Kunjungan Luar Negeri – Waspada Online
