Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, tengah menjalankan evaluasi mengenai kemungkinan Surakarta menjadi daerah istimewa setelah menerima usulan dari kota itu. Evaluasi ini termasuk pertimbangan mengenai alasan yang melatarbelakangi Surakarta (Solo) untuk mendapatkan status daerah istimewa. Tito menegaskan bahwa proposal status daerah istimewa harus memenuhi berbagai persyaratan undang-undang, selain hanya dari sisi permintaan daerah tersebut. Evaluasi tersebut akan melibatkan kajian dari Kemendagri sebelum disampaikan kepada DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut. Proses pembentukan daerah istimewa ini berbeda dengan kebijakan pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) yang sejak 2014 telah diberlakukan moratorium. Meskipun ada usulan dari sejumlah tokoh dan politisi Surakarta yang berkeinginan menjadikan kota tersebut sebagai daerah istimewa, Mendagri Tito mengingatkan bahwa evaluasi akan dilakukan dengan cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Wakil Ketua Komisi II DPR RI juga menanggapi usulan tersebut dengan menyatakan bahwa meskipun Surakarta memiliki kekhususan historis dan budaya, menurutnya usulan tersebut tidak bersifat penting atau mendesak saat ini. Evaluasi terhadap kemungkinan sebuah daerah mendapatkan status daerah istimewa disarankan mempertimbangkan berbagai faktor, karena status ini melibatkan kepentingan global, pusat, regional, dan daerah sendiri.
Respon Mendagri Tito terhadap Usulan Solo Menjadi Daerah Istimewa
