Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 65 lahan milik petani terkait kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun 2018-2020. Penyitaan dilakukan di Kalianda, Lampung Selatan, pada 14-15 April 2025. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa penyidik memutuskan untuk menyita lahan tersebut untuk memastikan kepastian hukum dan meminta pengembalian tanah kepada para petani tanpa pengembalian uang muka.
Proses penyitaan dilakukan agar tanah bisa dilelang dan hasilnya dapat digunakan sebagai hak para petani. Namun, proses penjualan lelang tanah akan memakan waktu yang cukup lama. Tersangka dalam kasus ini membeli lahan dari para petani dengan membayar uang muka sekitar 5-20 persen pada 2019, namun dana tersebut diduga berasal dari korupsi. Para petani tidak mendapatkan kepastian atas pembayaran lahan selama hampir enam tahun karena surat kepemilikan tanah mereka dipegang oleh pihak lain.
Ditambahkan bahwa pada tahun 2024, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu BP dan MRS dari PT HK, serta PT STJ. BP adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, sementara MRS adalah mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M Rizal Sutjipto. Korporasi swasta yang terlibat adalah Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen.