Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendukung jutaan pekerja bergaji rendah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang diusulkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Bantuan ini akan diberikan kepada individu yang pendapatannya di bawah Rp3,5 juta per bulan, dengan tujuan memperkuat daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Program ini mencakup 17,3 juta pekerja yang menerima gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Penerima bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan penyaluran dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, 565 ribu guru honorer juga akan menerima bantuan serupa.
Keputusan pemerintah untuk memberlakukan BSU sebagai bagian dari stimulus ekonomi adalah respons cepat terhadap risiko ekonomi global yang dapat mempengaruhi daya beli keluarga kelas pekerja. Program ini disetujui sebagai alternatif atas rencana diskon listrik yang sebelumnya direncanakan, dikarenakan masalah kesiapan data dan pelaksanaan yang lebih efektif. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat kelas menengah-bawah di tengah ancaman perlambatan ekonomi global. Total paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun ini mendapat persetujuan dan didorong oleh Prabowo Subianto.