Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara nasional yang lebih luas. Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari inisiatif strategis yang telah dimulai sejak awal tahun ini, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Januari lalu.
Keputusan untuk mencabut izin ini diambil setelah Presiden Prabowo melakukan pertemuan tertutup dengan pejabat kunci, seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan data yang akurat. Prasetyo juga menyampaikan apresiasi pemerintah terhadap masyarakat dan aktivis media sosial yang telah memberikan wawasan dan informasi yang berharga. Kesadaran masyarakat diakui sebagai faktor penting dalam pembentukan kebijakan berbasis data dan fakta oleh pemerintah.
Dalam mengambil langkah ini, pemerintah mengajak semua pihak untuk tetap kritis dan waspada dalam menerima informasi publik. Prasetyo menegaskan bahwa kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung kebijakan yang bertujuan untuk menjaga konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Sebagai bagian dari komitmen ini, pemerintah akan terus berupaya untuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.