Mengapa Demokrasi Menjaga Rantai Komando

by -252 Views

Mengapa Demokrasi Menjaga Rantai Komando

Perdebatan soal kendali sipil atas militer di Indonesia sering kali mengerucut pada satu peristiwa yang tampak paling mudah dilihat: pergantian Panglima TNI. Begitu jabatan itu berganti, publik langsung membaca arah politiknya. Apakah sipil sedang menguat, atau justru ada ruang yang mulai longgar bagi militer? Padahal, ukuran hubungan sipil-militer tidak sesederhana hitungan cepat-lambatnya rotasi di pucuk pimpinan. Yang lebih menentukan adalah apakah rantai komando tetap berada dalam koridor demokrasi, profesional, dan tidak ditarik ke kepentingan politik sesaat.

Konsolidasi Sipil-Militer Tidak Bisa Dibaca dari Satu Momen

Kendali sipil atas militer bukan peristiwa yang selesai dalam satu kali pergantian jabatan. Ia adalah proses panjang yang dibangun lewat tata kelola, prosedur, dan kepercayaan antarlembaga. Karena itu, pergantian pimpinan militer semestinya tidak langsung diperlakukan sebagai sinyal manuver politik. Dalam banyak keadaan, rotasi justru menjadi bagian dari penataan organisasi yang perlu dilakukan dengan cermat agar stabilitas negara tidak terganggu.

Kerangka hubungan sipil-militer juga menunjukkan bahwa yang diuji bukan hanya siapa yang memegang kuasa, melainkan seberapa kuat norma dan mekanisme yang menopang keputusan itu. Jika rotasi dilakukan tergesa-gesa, risikonya bukan cuma kegaduhan politik. Yang lebih berbahaya adalah menurunnya profesionalisme militer dan terbukanya ruang bagi kepentingan tertentu untuk masuk ke dalam institusi.

Profesionalisme Menjadi Fondasi, Bukan Sekadar Formalitas

Literatur klasik tentang civil-military relations memberi penekanan serupa. Huntington pada 1957 menempatkan profesionalisme militer sebagai fondasi utama bagi kontrol sipil yang sehat. Feaver pada 2003 melihat relasi sipil-militer sebagai hubungan principal-agent yang membutuhkan pengawasan yang melembaga. Sementara Schiff pada 2009 menekankan pentingnya konsensus antara aktor sipil dan militer agar stabilitas demokrasi bisa bertahan.

Benang merah dari gagasan-gagasan itu jelas: kendali sipil tidak diukur dari seberapa sering pejabat militer diganti, melainkan dari seberapa kuat prinsip yang mengatur hubungan keduanya. Demokrasi yang matang justru memberi ruang bagi militer untuk tetap profesional, sementara sipil menjalankan fungsi kontrol melalui mekanisme yang sah, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengalaman Negara Lain Menunjukkan Pola yang Mirip

Praktik di negara demokrasi mapan memperlihatkan pola yang relatif konsisten. Di Amerika Serikat, jabatan seperti Chairman of the Joint Chiefs of Staff diisi melalui proses seleksi presiden dan konfirmasi Senat, tetapi pergantian presiden tidak otomatis berarti pergantian pimpinan militer. Di Inggris dan Australia, kepala pemerintahan dapat berganti tanpa mengganggu posisi pimpinan militer, kecuali masa tugas memang berakhir atau organisasi membutuhkan perubahan.

Prancis juga menunjukkan kecenderungan yang serupa. Dalam sistem semi-presidensial, kepala negara tidak serta-merta mengganti kepala staf militer hanya karena ada perubahan politik. Pola ini memperlihatkan satu prinsip penting: loyalitas militer diarahkan kepada negara dan pemerintahan yang sah, bukan kepada figur politik tertentu.

Indonesia Memilih Jalan Bertahap

Dalam konteks Indonesia pascareformasi, pola yang tidak tergesa-gesa juga terlihat. Tiga presiden—Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo—tidak langsung mengganti Panglima TNI saat awal masa jabatan. Pergantian baru dilakukan setelah beberapa bulan, bahkan lebih dari setahun. Jeda ini kerap disalahpahami sebagai langkah politis, padahal bisa dibaca sebagai bagian dari konsolidasi relasi sipil-militer yang lebih stabil.

Pada masa Megawati, kehati-hatian itu berkaitan dengan transisi pascadwifungsi ABRI. Pada era SBY, sensitivitas terhadap politisasi militer tetap kuat. Sementara di bawah Jokowi, rotasi kepemimpinan dipakai untuk menjaga kepercayaan dan memastikan hubungan antarlembaga tetap seimbang. Artinya, pergantian pimpinan bukan semata soal waktu, tetapi juga soal kebutuhan institusi dan kepentingan nasional.

Kerangka hukum memang memberi presiden hak prerogatif untuk mengganti panglima dengan pertimbangan organisasi TNI dan persetujuan DPR. Namun, di atas teks hukum itu ada norma demokrasi yang bekerja sebagai pagar: mencegah politisasi jabatan dan menempatkan kepentingan negara di atas kalkulasi kekuasaan jangka pendek. Karena itu, perdebatan soal revisi UU TNI maupun isu usia pensiun seharusnya tidak direduksi menjadi urusan teknis belaka. Inti persoalannya tetap sama: bagaimana supremasi sipil dijaga tanpa merusak profesionalisme militer.

Di titik itulah demokrasi diuji, bukan hanya saat jabatan berganti, tetapi ketika negara mampu menjaga rantai komando tetap tegas, tertib, dan tidak mudah dipakai untuk membaca kekuasaan secara sempit.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.