Implikasi Kriminalisasi Jurnalis: KUHP Baru dan Represi Hukum

by -65 Views

Masyarakat Indonesia harus menyadari implikasi dari Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026. Meskipun dianggap sebagai langkah dekolonisasi hukum dan pembaruan sistem hukum nasional, KUHP baru menyimpan potensi ancaman terhadap kebebasan pers dan keselamatan kerja jurnalistik. Tantangan ini mencuat melalui sejumlah ketentuan, seperti Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang berpotensi menjerat karya jurnalistik yang bersifat kritis dan investigatif.

Dalam wacana kebebasan pers, konstitusi Indonesia jelas menegaskan hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi melalui segala saluran yang tersedia. Namun, KUHP baru menimbulkan kekhawatiran karena ketentuannya yang dapat disalahgunakan untuk meredam kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara. Pasal-pasal seperti 240 dan 241 mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan memicu kriminalisasi terhadap jurnalis yang melakukan pengawasan terhadap institusi.

Ancaman terbesar terletak pada Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang menyangkut penyiaran berita yang patut diduga bohong. Pasal-pasal ini mengintensifkan risiko hukuman terhadap jurnalis yang masih dalam proses verifikasi atau mengungkap dugaan awal peristiwa. Hal ini berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menetapkan penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme etik dan Dewan Pers.

Perkembangan ini menimbulkan kekhawatiran chilling effect yang bisa mendorong praktik swasensor pada dunia jurnalistik. Jika kebebasan pers terus terkikis, maka pengawasan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan kebijakan publik yang buruk akan terabaikan. Hal ini menyalahi prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang diakui secara internasional, seperti dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Masyarakat perlu menyuarakan keprihatinan atas dampak yang mungkin timbul dari implementasi KUHP baru, yang bisa menghambat kebebasan pers dan membatasi ruang lingkup jurnalistik dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Kebenaran dan keadilan harus tetap menjadi landasan dalam pembangunan hukum di Indonesia, tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi dan keberagaman pendapat yang merupakan kunci dari demokrasi yang sehat.

Source link