KPK Akan Memasukkan Laporan Kekayaan Tiga Paslon Capres-cawapres ke LHKPN

by -67 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah menerima laporan jumlah kekayaan dari ketiga pasangan calon (Paslon) capres-cawapres yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa saat ini mereka sedang berkoordinasi dengan KPU untuk mengumumkan kekayaan para capres-cawapres tahun 2024. Setelah KPU mengumumkan, KPK akan mengunggah data kekayaan capres dan cawapres di situs e-LHKPN yang dapat diakses oleh masyarakat melalui fitur e-announcement LHKPN. Namun, tidak dijelaskan lebih detail mengenai kapan KPU akan mengumumkan hal tersebut, serta kapan KPK akan memasukkan jumlah kekayaan Paslon capres-cawapres ke LHKPN. Ketentuan mengenai hal ini terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang menyebutkan bahwa setiap calon harus menyerahkan bukti laporan harta kekayaan pribadi dari KPK. Setelah penetapan pasangan calon, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.