Anwar Usman Dianggap Melanggar Etika Menyidang dalam MKMK – Berhati-hati dalam Berita Online

by -157 Views

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menilai kinerja Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan pengucapan putusannya menyalahi prosedur. Anwar menyayangkan proses peradilan etik oleh MKMK dilakukan secara terbuka. Menurut Usman, proses tersebut seharusnya digelar secara tertutup sesuai dengan Peraturan MK. Dia juga menyindir tindakan MKMK yang tidak sesuai dengan semangat untuk menjaga martabat hakim MK.

Anwar mengeluhkan juga kegiatan pembacaan putusan MKMK yang seharusnya tidak dilakukan terbuka, meski ada dalih untuk mengembalikan citra MK di mata publik. Menurutnya, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma. Meski demikian, Anwar mengklaim ikhlas dengan dibukanya sidang pengucapan putusan MKMK dan memilih untuk tidak mengintervensinya.

MKMK menjatuhkan sanksi berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua MK Anwar Usman, namun putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda. MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai Ketua MK. Dengan demikian, Anwar hanya turun kasta menjadi hakim MK biasa berkat putusan MKMK.

MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). Enam gugatan ditolak, namun MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.