Novel Baswedan Meminta Firli Bahuri Ditangkap Segera, Ini Penjelasannya – Waspada Online

by -26 Views

Tersangka korupsi Firli Bahuri didesak untuk segera dilakukan penahanan. Langkah hukum tersebut harus dilakukan Polda Metro Jaya atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk meminimalisir risiko penghilangan, dan pelenyapan alat-alat bukti terkait kasus yang menyeret Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai tersangka korupsi, berupa pemerasan dan gratifikasi tersebut.

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengingatkan, sebagai tersangka yang sudah dilucuti sementara statusnya sebagai ketua KPK, Firli terbukti sudah melakukan tindakan melawan hukum. Yaitu saat tim pengacaranya mengajukan dokumen penanganan kasus suap Dirjen Perkeretaapian (DJKA).

Dokumen kasus DJKA yang ditangani di KPK itu, diajukan sebagai bukti meringankan bagi Firli saat proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Meskipun dokumen tersebut diajukan ke muka hakim praperadilan oleh tim pengacara, namun diduga bukti-bukti tersebut didapatkan dari Firli yang masih mendapatkan akses di KPK.

Karena itu, dikatakan Novel, sudah sepatutnya, Polda Metro Jaya, ataupun Kejati DKI Jakarta menahan sementara Firli di sel tahanan untuk membatasi kebebasannya dalam status tersangka.

“Terkait penahanan, setelah kemarin di sidang praperadilan, kubu pak Firli menyampaikan bukti-bukti yang diambilnya dari KPK. Dan itu suatu tindakan melawan hukum yang luar biasa, dan itu masih berpeluang bisa kembali dilakukan, dan diulangi lagi, karena itu alasan untuk dilakukan penahanan menjadi sangat urgent (penting),” kata Novel di PN Jaksel, Selasa (19/12).

Novel, kembali hadir di PN Jaksel, bersama mitranya sesama eks KPK Yudi Purnomo Harahap, Selasa (19/12/2023) untuk memantau hasil sidang praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Firli. Kehadiran Novel dan Yudi dalam memantau sidang preperadilan Firli tersebut, kali kedua.

Namun kali ini, kata Novel, kehadirannya bersama Yudi, untuk melihat langsung putusan hakim tunggal praperadilan. Menurut Novel, putusan hakim Imelda Herawati yang menolak permohonan praperadilan Firli sebagai tersangka sudah benar, dan tepat. Kata dia, dengan putusan praperadilan tersebut semakin menguatkan keabsahan penyidik Polda Metro Jaya dalam penetapan Firli sebagai tersangka.

“Saya sangat mengapresiasi putusan hakim praperadilan ini. Dan tentunya dengan putusan praperadilan ini, semakin membuat langkah penyidik kepolisian dalam penanganan perkara ini semakin menunjukkan kebenaran secara prosuder, yang itu sudah diuji melalui praperadilan ini,” kata Novel.

Selanjutnya, kata Novel, setelah putusan praperadilan tersebut, agar kepolisian, pun kejaksaan, segera merampungkan pemberkasan, agar kasus yang menyeret Firli sebagai tersangka itu, dapat terbuka di pengadilan umum. “Dengan begitu, kita berharap semua yang terkait dengan perbuatan Firli Bahuri ini dapat terungkap,” ujar Novel.