Kejaksaan Agung Menemukan Uang Tunai Rp33 Milyar yang Diduga Terkait Korupsi Timah – Waspada Online

by -70 Views

Jakarta, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai sebesar Rp33 miliar dari hasil penggeledahan terkait kasus korupsi penambangan timah di Provinsi Bangka Belitung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di tiga lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta.

“Penggeledahan dilakukan di Kantor PT QSE, Kantor PT SD, dan rumah tinggal inisial HL di wilayah Jakarta,” kata Ketut dalam siaran pers pada Sabtu (9/3).

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk Rupiah (Rp) dan dolar Singapura (SGD), serta beberapa dokumen. “Uang tunai yang disita sebesar Rp10 miliar dan 2 juta SGD,” ujar Ketut.

Ketut tidak menjelaskan secara spesifik apakah uang tersebut disita dari kantor PT QSE, kantor PT SD, atau rumah tinggal HL. Namun, Ketut menyebutkan bahwa uang yang disita diduga terkait dengan kasus korupsi penambangan timah yang sedang diselidiki oleh Jampidsus.

“Diduga kuat uang tersebut berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” tegas Ketut. Dia juga tidak memberikan detail mengenai rumah tinggal inisial HL yang menjadi objek penggeledahan.

Namun, berdasarkan informasi dari tim penyidik, inisial HL merujuk pada nama Hendri Lie, seorang pengusaha di bidang penerbangan sipil-swasta yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus korupsi penambangan timah ini melibatkan kerjasama ilegal antara pejabat di PT Timah Tbk dengan perusahaan swasta yang melakukan eksplorasi penambangan mineral timah di lokasi izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk di Bangka Belitung antara tahun 2015-2023.

Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat di PT Timah Tbk dan pihak swasta. Kasus ini dianggap sebagai kasus korupsi terbesar dalam sejarah penyidikan korupsi di Indonesia dengan kerugian ekonomi negara mencapai Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal.

Nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).