Bawaslu Menegaskan Penyelenggara Pemilu Wajib Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi – Waspada Online

by -52 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa penyelenggara pemilu harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, Bagja menyatakan bahwa lembaganya siap untuk menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Kami harus siap. Sebagai penyelenggara pemilu, ketika ditugaskan oleh undang-undang dan pengadilan, maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut,” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (21/4).

Bagja juga menyatakan bahwa lembaganya siap untuk melakukan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) jika MK memutuskan hal tersebut terkait dengan hasil PHPU Pilpres 2024.

“Badan Pengawas Pemilu harus siap untuk melakukan pengawasan di setiap tahapan,” tegas Bagja.

Sebelumnya, MK akan membacakan putusan mengenai kasus PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada hari yang sama.

“Gugatan Anies-Muhaimin diregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan gugatan Ganjar-Mahfud diregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024,” jelas jadwal sidang yang dikutip dari situs resmi MK di Jakarta, Jumat (19/4).

Dalam gugatannya, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Selain itu, mereka meminta MK untuk memerintahkan KPU untuk melakukan PSU Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sidang pemeriksaan kasus sengketa Pilpres 2024 telah berlangsung dari tanggal 27 Maret hingga 5 April. Para pihak dalam kasus tersebut telah mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.

Dari tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi telah melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan kasus tersebut. (wol/inilah/ryp/d2)