MK Menolak Dalil Presiden Jokowi Terlibat Nepotisme, Ini Penjelasannya – Waspada Online

by -40 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak melakukan tindakan nepotisme terkait anaknya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres dan memenangi Pilpres 2024. Hal ini menjadi bagian pertimbangan dalam putusan MK atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

Pasangan Anies-Muhaimin berargumen bahwa Jokowi telah melakukan tindakan nepotisme dan melanggar Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; serta Pasal 282 UU Pemilu.

Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa tidak tepat jika Jokowi dituduh melakukan nepotisme. Menurut pihak Prabowo-Gibran, nepotisme terjadi jika Presiden menunjuk anak atau saudaranya menjadi pejabat.

Jika anak yang dipilih oleh rakyat untuk menduduki jabatan, maka itu bukanlah nepotisme. Oleh karena itu, larangan terhadap nepotisme tidak boleh diartikan bahwa anak pejabat tidak boleh berkarir.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menyatakan bahwa majelis hakim tidak percaya pada argumen tersebut karena Anies-Muhaimin atau kuasa hukumnya tidak memberikan penjelasan yang memadai. Di sisi lain, majelis hakim menilai bahwa jabatan wakil presiden adalah jabatan yang diisi melalui pemilihan dan bukan penunjukan.

“Jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang diisi melalui penunjukan secara langsung. Oleh karena itu, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dianggap sebagai bentuk nepotisme,” kata Daniel dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

“MK berpendapat bahwa argumen yang diajukan oleh Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu tidak beralasan menurut hukum,” tambahnya.

Saat ini, majelis hakim MK belum membacakan putusan atas gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.