Menteri Perdagangan Memastikan Semua Daging Bersertifikasi Halal hingga Oktober 2024 – Waspada Online

by -28 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa semua hewan potong harus memiliki sertifikasi halal paling lambat pada Oktober 2024.

Ketika mengunjungi Kawasan Industri Pulogadung Rumah Potong Unggas (RPU) Rawa Kepiting, Jakarta, pada Sabtu (4/5), Zulkifli menyatakan bahwa sertifikasi halal ini sangat penting untuk memastikan kebersihan dan kehalalan produk daging yang dikonsumsi oleh masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.

Sertifikasi halal tersebut tidak hanya berlaku untuk ayam, tetapi juga untuk daging sapi, kambing, dan hewan potong lainnya. Zulkifli juga mengajak para pelaku usaha di bidang peternakan ayam untuk melakukan pemotongan ayam dengan cara yang benar, halal, sehat, dan bersih agar konsumen bisa mendapatkan daging ayam yang higienis.

“Mulai Oktober nanti, semua harus memiliki sertifikat halal tanpa pengecualian,” ujar Zulkifli.

Menurut Zulkifli, wajib hukumnya sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk hewan potong yang diproduksi oleh industri besar, tetapi juga untuk rumah potong hewan skala kecil maupun rumahan. Dia menekankan bahwa rumah potong hewan skala kecil dapat bergabung dengan industri besar dan tetap menjaga prinsip kebersihan serta kehalalan produk.

Zulkifli menegaskan bahwa sertifikasi halal ini juga penting karena pemerintah sedang berupaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

Wajib hukumnya sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Ada tiga jenis produk yang wajib memiliki sertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta produk dan layanan hasil penyembelihan. Semua produk tersebut harus mendapatkan sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024.