KPK Membekukan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit yang Diduga Dimiliki oleh Erik Adtrada – Waspada Online

by -35 Views

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita pabrik pengolahan kelapa sawit yang diduga milik tersangka kasus korupsi Bupati Labuhan Batu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga. Penyitaan dilakukan di Kabupaten Labuhan Batu, tepatnya di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat. Pabrik tersebut masih dalam proses uji coba operasional dengan luas 14.027 meter persegi.

Tim penyidik telah memasang plang sita untuk menegaskan status aset tersebut dan mencegah klaim dari pihak lain. Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp15 miliar, diduga berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dan rekannya.

Penetapan tersangka Erik Adtrada Ritonga dan penahanannya dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu diumumkan oleh KPK pada tanggal 12 Januari 2024. Selain Erik, anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR), Efendy Sahputra alias Asiong (ES), dan Fazar Syahputra alias Abe (FS) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka bermula dari operasi tangkap tangan atas laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Kabupaten Labuhan Batu. Pada 11 Januari 2024, KPK mendapat informasi tentang penyerahan uang kepada salah satu orang kepercayaan EAR. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta dan penerimaan sekitar Rp1,7 miliar.

Tersangka pemberi suap, FS dan ES, disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara tersangka penerima suap, EAR dan RSR, juga disangkakan dengan Pasal yang sama dalam UU tersebut.