Pilihan Kebijakan Subsidi BBM Baru Akan Diumumkan oleh Pemerintah – Berita dari Waspada Online

by -75 Views

Pada tanggal 1 September 2024, pemerintah berencana untuk menetapkan aturan baru seputar BBM bersubsidi. Sebelumnya, pemerintah akan melakukan sosialisasi mengenai kriteria pengguna Pertalite dan Solar subsidi.

Saat ini, harga Pertalite di SPBU Pertamina adalah Rp 10.000 per liter dan solar subsidi atau biosolar seharga Rp 6.800 per liter. Meskipun demikian, masih terdapat oknum pengendara mobil mewah atau orang mampu yang menggunakan BBM jenis ini.

Subsidi bertujuan untuk memastikan kelompok masyarakat tidak mampu bisa mendapatkan akses energi dengan harga terjangkau. Subsidi ini menggunakan APBN, yang artinya uang rakyat hasil pajak, sehingga perlu dipastikan proses pengeluaran dana subsidi dilakukan secara efektif.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan bahwa ada subsidi dan kompensasi terkait BBM, seperti minyak solar yang merupakan produk BBM subsidi dan Pertalite sebagai BBM penugasan khusus.

Pemerintah perlu melakukan pembatasan dengan menetapkan siapa yang layak membeli BBM subsidi. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pengenal khusus pada BBM tersebut untuk menghindari penggunaan yang tidak tepat.

Selain itu, pemerintah juga perlu membangun sistem distribusi BBM subsidi berbasis kewilayahan untuk mengoptimalkan penyaluran agar tepat sasaran.

Adapun terkait dengan aplikasi My Pertamina, pemerintah perlu mengantisipasi kebocoran dan menjaga efektivitas dalam penyaluran BBM subsidi, terutama di daerah-daerah sulit.

Sejak 1 Juli 2022, pelanggan Pertalite dan solar subsidi harus mendaftarkan data diri dan kendaraan melalui situs subsiditepat.mypertamina.id sebelum dapat membeli BBM bersubsidi tersebut.

Pertamina telah menggunakan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi di SPBU secara real-time guna memastikan pembelian dilakukan oleh masyarakat yang berhak. Selain itu, Pertamina juga melakukan program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU untuk meminimalisir penyalahgunaan BBM subsidi.