JAKARTA, Waspada.co.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengkritisi daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang dianggap tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Menurutnya, terdapat perbedaan ambang batas antara partai parlemen dan nonparlemen dalam mencalonkan kepala daerah.
Dia menegaskan bahwa Pasal 40 RUU Pilkada dalam DIM tidak sejalan dengan keputusan MK. Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD masih diwajibkan memenuhi ambang batas 20 persen kursi atau 25 persen suara sah untuk dapat mencalonkan kepala daerah.
Sementara itu, ambang batas yang berlaku hanya untuk partai nonparlemen sesuai dengan putusan MK. Hasanuddin menekankan pentingnya kesesuaian RUU Pilkada dengan keputusan MK yang mengikat dan harus dilaksanakan dalam Pilkada Serentak 2024.
Fraksi PDIP akan terus berupaya agar RUU Pilkada sesuai dengan keputusan MK demi menjaga demokrasi yang berjalan sesuai aturan yang telah disepakati. Mereka akan patuh pada keputusan MK, sebagai anggota Komisi I DPR.
Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui DIM RUU Pilkada. Pasal 40 RUU Pilkada berisi ketentuan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mencalonkan jika telah memenuhi syarat 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari total suara.
Sementara partai politik atau gabungan partai politik yang tidak menduduki kursi di DPRD dapat mencalonkan calon gubernur dan wakil gubernur sesuai dengan putusan MK. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan ambang batas antara partai parlemen dan nonparlemen.