Jakarta, Waspada.co.id – Profesor Hukum Tata Negara (HTN) Mahfud MD mendorong partai politik untuk mengusung calon kepala daerahnya sendiri-sendiri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ini menyatakan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/2024 memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat serta partai politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
“Semua partai yang telah bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) misalnya, dalam KIM Plus misalnya, bisa mengusulkan calon kepala daerah sendiri-sendiri. Karena ini belum saat pendaftaran,” kata Mahfud di Jakarta pada Selasa (20/8).
Menurut Mahfud, Keputusan MK 60/2024 memberikan legalitas bagi partai politik untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah (cakada) sesuai dengan ambang batas minimal baru yang ditetapkan oleh MK.
Mahfud mengatakan bahwa Keputusan MK 60/2024 lebih relevan dan adil dalam sistem pemilihan di Indonesia. Mantan Ketua MK juga menegaskan bahwa Keputusan MK 60/2024 berlaku segera setelah disahkan.
Ia juga menyatakan bahwa Keputusan tersebut tidak perlu menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) karena memiliki kekuatan yang setara dengan Undang-Undang.
“Dengan adanya Keputusan MK ini, semua akan menjadi lebih adil dan baik. Keputusan MK tersebut adalah negatif legislatur, setara dengan Undang-Undang. Jadi, berlaku langsung,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (20/8), MK memutuskan untuk mengubah syarat ambang batas minimal bagi partai politik dalam mengusung calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Dalam keputusannya, MK membagi syarat ambang batas untuk pencalonan kepala daerah di tingkat provinsi (calon gubernur – calon wakil gubernur) dan di tingkat kabupaten atau kota.
Di tingkat provinsi, MK menetapkan empat ambang batas minimal berbeda untuk partai politik dalam mengusung cagub dan cawagub. Sementara itu, di tingkat kabupaten dan kota, ambang batas minimal juga ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah tersebut.