Potongan Gaji Pegawai Swasta untuk Program Pensiun – Berita Terbaru dari Waspada Online

by -27 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib untuk para pekerja. Program ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa program pensiun baru ini dibuat untuk meningkatkan replacement ratio, yaitu rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji mereka saat bekerja. Replacement ratio di Indonesia saat ini masih di bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).

“Dengan adanya inisiatif program pensiun wajib dan sukarela yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), diharapkan replacement ratio dapat meningkat,” kata Ogi dalam acara HUT ADPI ke-39 di Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Secara teknis, dalam PP yang sedang disusun, akan ditetapkan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang harus membayar iuran wajib dari gaji mereka untuk mengikuti program pensiun pemerintah tersebut. Pekerja dengan penghasilan di atas nilai tertentu juga diminta untuk membayar tambahan iuran pensiun secara sukarela namun wajib.

Program pensiun ini merupakan tambahan yang wajib bagi para pekerja selain dari potongan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sudah diikuti. Organisasi perburuhan internasional, ILO, menetapkan standar replacement ratio sebesar 40%, namun saat ini di Indonesia replacement ratio masih rendah yaitu sekitar 15-20%.

Diharapkan program pensiun wajib pemerintah ini dapat secara bertahap meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di Indonesia. (okezone.com)