“Penemuan Penting Terkait Kasus Hasto Kristiyanto – Waspada Online”

by -20 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap dan penghalangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku. Meskipun demikian, KPK masih belum memutuskan kapan akan menahan Hasto. Keputusan ini diambil setelah adanya pemanggilan dan penyitaan terhadap barang pribadi Hasto, seperti ponsel dan buku, yang menghasilkan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan mengikuti aturan dan bukti yang kuat, bukan karena alasan politik. Walau banyak spekulasi yang mengaitkan kasus ini dengan rencana kongres DPP PDIP, namun Setyo membantah adanya hubungan tersebut. Penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan kesepakatan yang diambil secara bulat setelah melakukan ekspose perkara secara detail. Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda, kasus suap dan penghalangan penyidikan, berdasarkan sprindik tertanggal 23 Desember 2024.