Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah telah dicekal untuk ke luar negeri oleh KPK. Hal ini merupakan tindakan lazim yang dilakukan KPK terhadap tersangka kasus korupsi. KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerapkan pencegahan dan pencekalan terhadap keduanya selama enam bulan, yang dapat diperpanjang sesuai permintaan KPK. Upaya pencekalan dilakukan demi keperluan penindakan hukum dan untuk mencegah tersangka atau orang-orang yang berkaitan menyulitkan proses penyidikan dengan pergi ke luar negeri. Hasto dijerat sebagai tersangka suap dan merintangi penyidikan, sedangkan Donny Tri ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Harun Masiku dan disebut sebagai orang kepercayaan Hasto. Mereka berdua dijerat berdasarkan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Segala informasi ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK.
“Instruksi Pencekalan Hasto Kristiyanto: Waspada Terkait Penemuan Baru”
