Kebijakan HPP yang menaikkan harga gabah kering panen (GKP) dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 per Kg diyakini akan berdampak pada kenaikan harga pokok produksi petani. Pengamat Ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin, memperkirakan kenaikan harga beras konsumen sebesar Rp937 per Kg atau sekitar 6.1%-6.2% dari harga beras medium nasional mengacu PIHPS. Meskipun kebijakan ini dianggap menguntungkan petani padi dengan memulihkan daya beli mereka, namun dapat memicu kenaikan harga jual produk di hulu dan meningkatkan laju tekanan inflasi.
HPP yang akan diberlakukan mulai 15 Januari mendatang tidak akan langsung berdampak pada kenaikan harga beras secara instan. Program penyaluran beras bantuan sosial (bansos) selama 6 bulan juga akan turut mempengaruhi harga beras, terutama beras impor yang memiliki pembentukan harga yang berbeda dari beras produksi petani lokal. Meskipun harga beras SPHP bersaing dengan beras lokal kualitas medium, namun kemungkinan harga beras SPHP tidak naik jika pemerintah tidak menaikkan HET.
Peningkatan harga beras diprediksi akan bergantung pada respons pemerintah terhadap dinamika pasokan dan harga di pasar. Jika pemerintah mampu mencapai swasembada dan menghentikan impor beras, harga beras cenderung naik. Hal ini akan menguntungkan petani seiring dengan potensi pemulihan daya beli petani yang tercermin dari kenaikan NTP. Keputusan pemerintah dalam mengatur harga beras akan menjadi faktor penentu bagi tren harga beras ke depan.





