Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu perlu dimulai segera untuk memastikan pembahasan substansi secara komprehensif. Hal ini disampaikan oleh Pembina Perludem, Titi Anggraini, dalam sebuah diskusi online. Menurut Titi, waktu yang cukup diperlukan untuk memastikan partisipasi semua pihak secara bermakna dalam pembahasan UU Pemilu, karena instrumen tersebut penting untuk rekayasa elektoral demi pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Indonesia saat ini sedang memasuki periode pasca-elektoral setelah melaksanakan pemilu. Menurut Titi, kondisi ini menjadi momentum yang tepat untuk melakukan kajian, audit, atau evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu yang telah berlangsung. Titi juga mendorong untuk membuat kodifikasi UU tentang Pemilu yang mengatur pemilu legislatif, presiden, kepala daerah, dan penyelenggara pemilu dalam satu naskah, agar lebih relevan dan memudahkan penggunaannya sebagai instrumen pendidikan politik.
Dalam perspektif filosofis, sosiologis, dan yuridis, Titi menyebut bahwa kondisi saat ini telah memenuhi prasyarat untuk mencabut atau mengganti UU Pemilu dan UU Pilkada dengan UU baru yang mengelompokkan materi muatannya. Selain itu, dia juga mengkritik kebiasaan DPR yang sering tergesa-gesa dalam pembahasan RUU Pilkada, yang menyebabkan dampak negatif terhadap partisipasi masyarakat. Contohnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan pada 16 Agustus 2017, satu hari sebelum tahapan Pemilu Serentak 2019 dimulai pada 17 Agustus 2017.





