Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, melaporkan kasus pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mencurigai adanya praktik korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah laut Tangerang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan penyelesaian kasus tersebut. Kementerian ATR/BPN telah membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Boyamin juga melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut ke KPK. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pemilik pagar laut di pesisir pantura, Kabupaten Tangerang, akan dikenakan sanksi denda administratif. Pendalaman terhadap pemilik pagar laut masih terus dilakukan bersama dengan Menteri ATR/BPN. Selain itu, pemasangan pagar laut di perairan Tangerang juga menjadi perhatian KKP untuk dipantau melalui sistem “Ocean Big Data”. Tindakan perbaikan dan koreksi terus dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini.
“Sertifikasi Pagar Laut dan Komentar Menteri Nusron: Temuan Terbaru”





