Panglima TNI Didesak Tertibkan Aparatur: Temuan dan Wawasan

by -218 Views

Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menertibkan aparatur yang melakukan penegakan hukum di wilayah Solok dan Sumatera Utara. Salah satunya adalah penggerebekan tiga gudang oli diduga palsu yang dilakukan anggota TNI pada Rabu, 19 Februari 2025 di Kecamatan Percut Seituan, yang dianggap melanggar undang-undang karena tidak melibatkan polisi yang berwenang. Proses penertiban hukum yang dilakukan oleh anggota TNI ini dapat mengganggu tatanan hukum penegakan hukum yang berdasarkan peraturan perundang undangan.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, intervensi aparat TNI dalam penegakan hukum di Sumatera Utara dan Solok dapat menimbulkan kekacauan dalam aspek tatanan hukum yang benar berdasarkan Undang-Undang. Potensi gesekan antara aparatur negara di lapangan juga menjadi perhatian utama. Masyarakat yang menjadi sasaran penertiban juga mungkin tidak dapat membela diri secara hukum karena TNI bukan subjek hukum Praperadilan menurut KUHAP.

IPW menekankan bahwa tindakan TNI tersebut telah melanggar dua aturan perundang-undangan, yaitu Pasal 30 UUD 1945 dan Tap MPR No VII tahun 2000. Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 menekankan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Sementara itu, Tentara Nasional Indonesia bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Sugeng menegaskan bahwa peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas penegakan hukum perlu didasari oleh keahlian dan keterampilan profesional. IPW menyimpulkan bahwa intervensi penegakan hukum oleh aparat TNI di Solok dan Medan tidak sesuai dengan tugas dan peranannya dalam menjaga ketertiban hukum di Indonesia, sehingga peristiwa tersebut sebaiknya melibatkan dan diserahkan kepada Polri.