Tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap lokasi galian C ilegal di Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Dua tersangka, RA dan RT alias Mambo, ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan ke Kejati Sumut. Barang bukti berupa dua alat berat dan truk cold diesel juga disita dari lokasi ilegal tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap lokasi galian C ilegal itu telah memasuki tahap penyidikan. Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Deliserdang terhadap Edy Suranta Gurusinga alias Godol yang sebelumnya divonis bebas.
Berita lainnya mencakup permintaan Indonesia Police Watch (IPW) kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menertibkan aparatur yang melakukan penegakan hukum di wilayah Solok dan Sumatera Utara. Hal ini terkait dengan kasus penggerebekan tiga gudang oli palsu oleh anggota TNI tanpa melibatkan polisi sebagai aparat penegak hukum yang berwenang, yang dinilai melanggar undang-undang. Menurut Ketua IPW, proses penertiban hukum harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.