Tessa Mahardika, Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa pihaknya belum menerima permohonan surat penangguhan penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pusaran korupsi Harun Masiku. Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan penangguhan penahanan tersebut kepada KPK. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari ke-depan sejak tanggal 20 Februari 2025 terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan mantan caleg Harun Masiku. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Semua informasi tersebut disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penangguhan Penahanan Hasto: Berita Terbaru dan Analisis Mendalam
