Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap modus para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Para tersangka disebut telah melakukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92. Tindakan curang ini terjadi pada periode 2018 hingga 2023, di mana pemenuhan minyak mentah di dalam negeri seharusnya memprioritaskan pasokan minyak bumi dari domestik. PT Pertamina (Persero) diwajibkan untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan untuk mengimpor.
Namun, para tersangka, antara lain Riva Siahaan (RS), Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan Agus Purwono (AP), justru melakukan pengondisian untuk menurunkan produksi kilang, sehingga minyak bumi dalam negeri tidak dapat terserap sepenuhnya. Sebagai akibatnya, pemenuhan minyak mentah dan produk kilang harus dilakukan melalui impor. Dengan menurunkan produksi kilang, minyak mentah dari kontraktor dalam negeri juga sengaja ditolak, sehingga harus diekspor. Hal ini membuat PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga terpaksa melakukan impor minyak mentah dan produk kilang untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang, terungkap adanya praktik pengondisian pemenangan broker dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan. Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk memastikan keadilan dan menindak para pelaku yang terlibat. Kasus korupsi dalam sektor energi ini perlu menjadi perhatian serius untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia.