Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus periode 2015-2018 terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar. Haniv tiba di Gedung KPK dan menjalani pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada awak media. Setelah pemeriksaan selesai, Haniv segera meninggalkan gedung dengan taksi. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka kasus gratifikasi yang diduga dilakukannya melalui jabatannya sebagai PNS pada Direktorat Jenderal Pajak. Tersangka diduga menerima uang gratifikasi untuk kepentingan bisnis fashion anaknya, dengan total gratifikasi mencapai Rp21.560.840.634. KPK yakin bahwa Haniv menggunakan jabatannya untuk menerima gratifikasi berupa uang tunai, valas, dan penempatan deposito. Langkah hukum terkait kasus ini akan terus dikejar oleh KPK untuk menjaga tegaknya hukum di Indonesia.
KPK Periksa Mantan Pejabat Pajak Terkait Gratifikasi Rp21,5 M
