Modus Operandi Kecurangan MinyaKita: Penjelasan Kapolri Listyo Sigit

by -34 Views

Belakangan ini, skandal pengurangan takaran isi MinyaKita mulai terungkap dan menjadi sorotan di pasaran. Menyusul hal ini, Polri mengungkapkan tiga modus kecurangan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab terhadap minyak goreng kemasan MinyaKita. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa modus kecurangan tersebut meliputi pengisian MinyaKita yang tidak sesuai dengan kemasan 1 liter, penggunaan label palsu MinyaKita, dan adanya produsen yang beroperasi tanpa izin. Hal ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Pangan Polri di tiga lokasi. Meskipun belum diungkap berapa jumlah perusahaan yang terlibat, Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa tiga modus operandi telah ditemukan dan sedang dalam proses pendalaman untuk kemudian dijelaskan secara detail kepada masyarakat.

Beberapa produsen MinyaKita yang terlibat dalam kecurangan ini, antara lain PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari. Sampel uji yang diambil dari produsen tersebut mengindikasikan ketidaksesuaian isi dengan takaran yang tertera pada label kemasan MinyaKita. Atas temuan ini, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menanggapi isu ini dengan menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan. Begitu juga dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso yang menjelaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan telah ditutup dan dipindahkan lokasinya. Saat ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran takaran MinyaKita sedang dalam proses dan pihak berwenang akan terus mengawasi produsen MinyaKita agar tidak merugikan konsumen. Upaya pengawasan yang lebih ketat diharapkan bisa mencegah terulangnya kecurangan serupa di masa depan.

Source link