Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait kasus perintangan penyidikan dan suap PAW anggota DPR periode 2019–2024. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Majelis Hakim menyatakan keberatan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan menghargai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Selanjutnya, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan memanggil sejumlah saksi dalam sidang berikutnya. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir, sementara Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang melibatkan perintangan penyidikan dan pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hasto juga didakwa terlibat dalam usaha mempengaruhi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Dalam eksepsinya, Hasto menyatakan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah partainya mengeluarkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai kader PDIP.
Hakim Menolak Eksepsi Hasto Kristiyanto di Waspada Online
