Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 561 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dari 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Dari laporan itu, tercatat 605 objek gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp341 juta. Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari total laporan, sebanyak 520 adalah penerimaan gratifikasi dan 41 lainnya adalah penolakan gratifikasi. Ada berbagai jenis objek gratifikasi seperti karangan bunga, hidangan, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga cinderamata dengan total nilai mencapai Rp341 juta. Semua laporan gratifikasi akan diproses untuk menentukan statusnya, apakah wajib dilaporkan atau tidak. KPK memberikan apresiasi kepada aparatur sipil negara yang telah melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi sebagai langkah awal dalam pencegahan korupsi. KPK terus membuka kesempatan bagi pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya dengan batas waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi. Mereka juga mengimbau ASN untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan melaporkannya jika sudah menerimanya. Seluruh proses pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.
KPK Menerima Aduan 605 Objek Gratifikasi Lebaran Idul Fitri – Waspada Online
