Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sinyal untuk merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) karena adanya kebanjiran tindakan yang tidak terkendali. Tito menyoroti kebutuhan akan pengawasan yang ketat, terutama terkait dengan transparansi keuangan ormas yang sering menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan. Meskipun UU Ormas yang dibuat setelah reformasi pada tahun 1998 menekankan pada kebebasan sipil, namun dalam praktiknya, sejumlah ormas menggunakan statusnya untuk kepentingan kekuasaan dengan cara-cara yang tidak sesuai. Dalam konteks ini, Tito mengatakan bahwa revisi UU Ormas perlu mengikuti perubahan dinamis yang terjadi sesuai dengan situasi yang ada. Namun, proses revisi tetap harus melibatkan DPR RI sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk membahas dan menetapkan peraturan tersebut. Tito menekankan bahwa usulan revisi undang-undang sepenuhnya diserahkan kepada DPR untuk dipertimbangkan dan diputuskan.
Mendagri Buka Opsi Revisi UU Ormas: Waspada Terhadap Kebablasan
