Pemerintah Arab Saudi mengumumkan pengetatan aturan pemberian visa haji untuk tahun ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025. Kementerian Agama (Kemenag) merespons kebijakan tersebut dengan mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda mengikuti program haji ilegal. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menyampaikan peringatan langsung dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi agar Indonesia mengedukasi warganya tentang tidak menggunakan visa selain visa haji resmi. Arab Saudi memperketat kebijakan visa menjelang musim haji dengan penangguhan izin umrah, hanya memperbolehkan pekerja haji resmi, penduduk Mekah, dan pemegang visa haji sah memasuki kota suci Mekah. Kebijakan ini diambil untuk mencegah keberadaan jemaah ilegal dan memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji. Saudi juga memberlakukan larangan masuk selama lima tahun bagi yang nekat berhaji tanpa visa resmi, serta menghentikan sementara penerbitan visa kunjungan jangka pendek untuk beberapa negara termasuk Indonesia. Pengetatan kebijakan ini sebagai respons dari tragedi haji sebelumnya dan untuk memastikan ibadah haji dilaksanakan dengan aman dan tertib. Direktur Jenderal Hilman mengajak seluruh calon jemaah Indonesia untuk waspada terhadap tawaran haji ilegal dan berpartisipasi dalam menyebarkan edukasi untuk memastikan musim haji 2025 menjadi ibadah yang sah, aman, dan penuh berkah.
Peringatan Dirjen PHU: Bahaya Haji Ilegal Saudi
