Rokok ilegal kerap menjadi pilihan bagi sebagian perokok karena harganya yang lebih murah daripada rokok legal. Rokok ilegal ini beredar tanpa membayar cukai rokok yang seharusnya telah diberikan kepada negara. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menetapkan bahwa rokok yang beredar harus memiliki pita cukai resmi sebagai bukti pembayaran pajak kepada negara. Sanksi pidana bagi penjual rokok ilegal termasuk pidana penjara hingga 5 tahun dan denda 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 54, 55, dan 56 UU Cukai. Meskipun sanksi tersebut lebih ditujukan kepada penjual dan produsen, pembeli rokok ilegal juga berisiko mendapat konsekuensi hukum. Jadi, penting untuk menghindari peredaran rokok ilegal untuk melindungi penerimaan negara dan menghindari potensi bahaya dari produk yang tidak terjamin kualitasnya.
Sanksi Hukum Jual Beli Rokok Ilegal: Waspada Hukum Online
