Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menekankan pentingnya pengelolaan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dengan penuh kehati-hatian dan akuntabilitas. Kopdes tidak hanya dianggap sebagai skema bantuan atau sumbangan semata, melainkan sebagai lembaga bisnis yang dimiliki oleh desa itu sendiri. Dalam sebuah konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Budi Arie menyatakan pentingnya mempertimbangkan setiap aspek dengan cermat guna meminimalkan risiko potensial. Keuntungan yang dihasilkan oleh Kopdes akan didistribusikan kembali kepada anggota, yang merupakan warga lokal, untuk memastikan manfaat ekonomi tetap berada di dalam komunitas.
Menteri juga menegaskan bahwa Kopdes akan menjadi saluran distribusi utama untuk barang-barang pokok yang disubsidi pemerintah, seperti beras, LPG, dan bantuan sosial. Presiden telah menekankan bahwa Kopdes akan menjadi pusat utama untuk aktivitas ekonomi pedesaan, seperti bantuan sosial, LPG, dan beras. Pemerintah telah menetapkan target ambisius untuk mendirikan 80.000 unit Kopdes di seluruh Indonesia sebagai bagian dari visi untuk membangun ekonomi pedesaan yang mandiri. Pendirian Kopdes merupakan mandat dalam Peraturan Presiden No. 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Program ini direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada 28 Oktober 2025, bersamaan dengan Hari Sumpah Pemuda Indonesia.