Tambang Galian C Ilegal Singojuruh Banyuwangi: Warga Soroti Kerusakan

by -70 Views

Aktivitas Penambangan Galian C Ilegal di Banyuwangi Menimbulkan Kekhawatiran

Di Dusun Wijenan, Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, dilaporkan adanya aktivitas penambangan gumuk atau galian C yang diduga ilegal. Kegiatan ini tidak memiliki papan informasi perusahaan maupun izin resmi, menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan pelanggaran hukum.

Aktivitas Tanpa Izin dan Potensi Dampak Lingkungan

Warga sekitar melaporkan bahwa terjadi pengerukan tanah dan material bebatuan secara terus-menerus dengan alat berat dan kendaraan pengangkut. Mereka khawatir kegiatan ini bisa merusak struktur tanah, menyebabkan longsor, dan mengancam lahan pertanian serta permukiman di sekitar.

Kegiatan penambangan galian C harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan sesuai regulasi yang berlaku untuk mencegah aktivitas ilegal. Tanpa izin ini, pelaku bisa terkena sanksi hukum sesuai Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup.

Ancaman Hukum Bagi Pelaku Ilegal

Jika terbukti melakukan penambangan tanpa izin resmi, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 158 UU Minerba yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, UU Perlindungan Lingkungan Hidup juga memberikan sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar bagi aktivitas tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

Seiring sorotan dari masyarakat, diharapkan pemerintah daerah, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut aktivitas penambangan galian C ilegal ini. Langkah tegas diperlukan untuk melindungi lingkungan dan menegakkan aturan hukum demi keberlangsungan hidup bersama.

Source link