Politisi Partai Gerindra, Maruarar Sirait, menilai penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan langkah yang harus diikuti dalam proses hukum. Maruarar menyatakan bahwa permintaan Hasto agar KPK memeriksa Presiden Jokowi adalah hal yang wajar dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip negara hukum. Menurut Ara, semua lembaga, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan KPK, harus menjalankan tugasnya dengan baik tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
Indonesia adalah negara hukum, dengan demikian, semua pihak harus patuh terhadap proses hukum yang berlaku. Ara juga menekankan pentingnya tidak ada campur tangan dari lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif dalam menjalankan fungsi checks and balances dengan sebaik-baiknya.
Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK pada Kamis (20/2) terkait dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK dengan rompi jingga bertuliskan ‘Tahanan KPK’ ditemani petugas KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan secara objektif tanpa ada muatan politik. Hal ini sebagai bentuk dari penegakan hukum yang tegas dan adil.